Peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN),Perceraian Atas Kehendak Suami, Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Gaji Bekas Suami
 Dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan tentang hal-hal yang terkait peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakat adalah mengenai hak seorang bekas istri atas sebagian gaji bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi karena kehendak sang suami atau karena kehendak sang isteri.
 Terkait itu, berikut ini paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
- Penjelasan mengenai kewajiban      pemberian sebagian gaji kepada bekas istri dan anak-anak PNS telah      ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11      Oktober 2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun      1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun      1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,      antara lain disebutkan :
- apabila perceraian terjadi atas      kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk      penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
- apabila perceraian terjadi atas      kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas      suaminya.
- Dalam Surat Edaran Nomor      48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45      Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983      tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),      antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara      langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya      sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari      PNS bekas suami yang menceraikannya.
 Di bagian lain, Vino menjelaskan jika masyarakat akan menyampaikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar kepegawaian, silakan menyampaikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format: BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau melalui  twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan mention ke @BKNgoid .
  Sumber : bkn.go.id
 
0 Response to "Peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN),Perceraian Atas Kehendak Suami, Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Gaji Bekas Suami"
Post a Comment