JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018
JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018 |
Menteri Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Terkait gaji ke 13 yang diterima para PNS TNI POLRI dan Pensiunan dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Tunjangan jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, terdiri atas: a) tunjangan jabatan struktural; b) tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau c) tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berikut ini jenis Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yaitu:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Selanjutnya dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa besaran penghasilan gaji ke-13 tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Adapun jenis-jenis tunjangan tidak termasuk komponen gaji ke-13 yang antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 ---disini ---
Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih
0 Response to "JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018"
Post a Comment