NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018

NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018

Pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2018. Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Kalau di sekolah mungkin dikenal dengan istilah KKM. Jadi jika calon Seleksi CPNS tidak mencapai batas yang ditentukan dapat dipastikan calon tersebut tidak dapat lulus seleksi CPNS.

Berdasarkan pasal 3 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dinyatakan bahwa   Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018 (Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018)  adalah sebagai berikut:
a.  143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
b.  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dinyatakan ketentuan  sebagaimana  tersebut  dalam  Pasal  3  (tiga) dibedakan bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a.  Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.  Penyandang Disabilitas;
c.  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d.  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e.  Diaspora;
f.  Tenaga  Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Berdas pada Pasal 5 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dinyatakan secara khusus bahwa nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  bagi  peserta  yang  mendaftar  pada jenis  formasi  khusus  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4 (empat) yaitu:
a.  Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) dan Diaspora adalah paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),  dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima);
b.  Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Penyandang Disabilitas adalah paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c.  Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat  adalah paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling  sedikit  60  (enam puluh);
d.  Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Honorer K2 adalah paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.  Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 formasi khusus Olahragawan  Berprestasi  Internasional adalah nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.


Selain itu berlaku pengecualian Untuk  jabatan  Dokter  Spesialis,  Instruktur  Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan  pada  penetapan  kebutuhan  (formasi)  umum diberikan pengecualian.  Berdasarkan Pasal 7 Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pengecualian  nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar bagi  jabatan-jabatan yaitu:
a.  nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi  formasi jabatan  Dokter  Spesialis  dan  Instruktur  Penerbang paling sedikit  298  (dua  ratus  sembilan  puluh  delapan),  dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b.  nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi  formasi Jabatan  Petugas  Ukur,  Rescuer,  Anak  Buah  Kapal, Pengamat  Gunung  Api,  Penjaga  Mercu  Suar, Pelatih/Pawang  Hewan,  dan  Penjaga  Tahanan  paling sedikit  260  (dua  ratus  enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2018 --- DISINI

Demikian informasi tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2018 berdasarkan (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih



0 Response to "NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 BERDASARKAN PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel