PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, dinyatakan bahwa Penguatan  Pendidikan  Karakter (PPK)  adalah  gerakan  pendidikan  di  bawah tanggung  jawab  satuan  pendidikan  untuk  memperkuat karakter  peserta  didik  melalui  harmonisasi  olah  hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja  sama  antara  satuan  pendidikan,  keluarga,  dan masyarakat  sebagai  bagian  dari  Gerakan  Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Sedangkan pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK  dilaksanakan  dengan  menerapkan  nilai-nilai Pancasila  dalam  pendidikan  karakter  terutama  meliputi nilai-nilai  religius,  jujur,  toleran,  disiplin,  bekerja  keras, kreatif, mandiri,  demokratis,  rasa  ingin  tahu,  semangat kebangsaan,  cinta  tanah  air,  menghargai  prestasi, komunikatif,  cinta  damai,  gemar  membaca,  peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai  tersebut merupakan perwujudan  dari  5  (lima)  nilai  utama  yang  saling berkaitan  yaitu  religiusitas,  nasionalisme,  kemandirian, gotong  royong,  dan  integritas  yang  terintegrasi  dalam kurikulum.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1) Penyelenggaraan  PPK  pada  TK  bertujuan  untuk menanamkan  nilai  karakter  dalam  pelaksanaan pembelajaran. 2)  Penyelenggaraan PPK pada satuan  pendidikan jenjang pendidikan  dasar memiliki  muatan  karakter  yang lebih besar dibandingkan  dengan  muatan  karakter  dalam penyelenggaraan  PPK  pada  satuan  pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3)  Muatan  karakter  dalam  penyelenggaraan  PPK diimplementasikan melalui  kurikulum dan  pembiasaan  pada  satuan pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  atau  satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal diselenggarakan dengan  mengoptimalkan  fungsi  kemitraan  tripusat pendidikan yang meliputi: a)  sekolah; b)  keluarga; dan c)  masyarakat. Pengoptimalan  penyelenggaraan  PPK  oleh sekolah pada jenjang TK diselenggarakan  melalui kegiatan  Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  dasar  atau satuan  pendidikan jenjang  pendidikan  menengah diselenggarakan  melalui  kegiatan  Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  PPK  yang  mengoptimalkan  fungsi kemitraan  tripusat  pendidikan dilaksanakan  dengan  pendekatan berbasis: a)  kelas; b)  budaya sekolah; dan c)  masyarakat.

Pendekatan berbasis  kelas dilakukan dengan: a)  mengintegrasikan  nilai-nilai  karakter  dalam  proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b)  merencanakan  pengelolaan  kelas  dan  metode pembelajaran/ pembimbingan  sesuai  dengan karakter peserta didik; c)  melakukan  evaluasi  pembelajaran/pembimbingan; dan d)  mengembangkan  kurikulum  muatan  lokal  sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  1)  Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah. 2)  Manajemen  berbasis  sekolah memberikan  kewenangan  dan  tanggung jawab  kepada  kepala  sekolah,  guru,  dan  pengawas sekolah  serta  tenaga  kependidikan  bersama  Komite Sekolah  sesuai  dengan  kebutuhan  dan  konteks  satuan pendidikan.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  kepala sekolah dalam penyelenggaraan  PPK dilaksanakan dalam  rangka  pemenuhan beban  kerja  kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)  Dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, kepala  sekolah berperan sebagai: a)  inovator; b)  motivator; dan c)  kolaborator. 3)  Kewenangan  dan  tanggung  jawab  guru  dalam penyelenggaraan  PPK  dilaksanakan  untuk  pemenuhan kebutuhan  siswa sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.  4)  Dalam  rangka pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab, guru  berperan antara lain sebagai: a)  penghubung sumber belajar; b)  pelindung;  c.  fasilitator; dan d.  katalisator. 5)  Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK  dilaksanakan  dalam  rangka  pemenuhan  beban  kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6)  Peran  Komite  Sekolah  dalam  membantu  kepala  satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk  peningkatan  mutu  layanan  pendidikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1)  Penyelenggaraan  PPK pada Satuan  Pendidikan  Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2)  Penyelenggaraan  PPK  dalam  5  (lima)  hari  sekolah mempertimbangkan: a)  kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;  b)  ketersediaan sarana dan prasarana; c)  kearifan lokal; dan d.  pendapat  tokoh  masyarakat  dan/atau  tokoh  agama di luar Komite Sekolah.

Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga bermanfaat.





0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel