PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)
Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK yang menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jadi ada beberapa perubahan pada Komponen Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK dibandingkan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini tidak ada lagi istilah komponen lainnya, adanya penegasan tentang biaya narasumber kegiatan pelatihan/workshop/IHT, adanya penegasan tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah.
Untuk lebih jelas dan rincin tentang Juknis BOS 2019 berdasakan sesuai Permendikbud No 3 Tahun 2019 selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) melalu link di bawah ini.
Link download Permendikbud No 3 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)"
Post a Comment