PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang SPM Bidang Pendidikan

Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  yang selanjutnya  disingkat  SPM  Pendidikan  adalah ketentuan  mengenai jenis  dan  mutu  pelayanan  dasar pendidikan yang  merupakan urusan  pemerintahan wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap  Peserta  Didik secara minimal.  Dasar pertimbangan diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan adalah untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  5  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar  Pelayanan  Minimal, perlu menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Dasar hukum diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan antara lain: 1)  Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara,   2)  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor 19  Tahun  2005  tentang Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015 tentang  Perubahan  Kedua atas  Peraturan  Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005  Tentang  Standar  Nasional Pendidikan , 4)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2008 tentang Pendanaan  Pendidikan, 5)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, 6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17 Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan sebagaimana  telah  diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010 tentang Perubahan atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor 17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan, 7)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah, 8)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar  Pelayanan  Minimal, 9)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  33  Tahun  2018  tentang Pelaksanaan  Tugas  dan  Wewenang  Gubernur  Sebagai Wakil  Pemerintah  Pusat, 10)   Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  tentang Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  sebagaimana  telah diubah dengan  Peraturan  Presiden Nomor  101  Tahun  2018  tentang Perubahan atas Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2015  tentang Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, 11) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11  Tahun  2018  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.

Berikut ini beberapa pengertian yang terdapat dalam  Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, di antaranya:  1) SPM  Pendidikan  adalah ketentuan  mengenai jenis  dan  mutu  pelayanan  dasar pendidikan yang  merupakan urusan  pemerintahan wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap  Peserta  Didik secara minimal. 2)  Pelayanan  Dasar  adalah  pelayanan  publik  untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. 3) Jenis Pelayanan  Dasar adalah  jenis  pelayanan  dalam rangka  penyediaan  barang  dan/atau  jasa  kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal, dan 4)  Mutu Pelayanan  Dasar adalah ukuran  kuantitas  dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya  secara  minimal  dalam  Pelayanan Dasar pendidikan  sesuai dengan standar  teknis  agar hidup secara layak.

Selengkapnya apa saja yang diatur dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) atau SPM bidang Pendidikan silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 ----DISINI------

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang SPM bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel