PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI)
Istilah Ejaan yang disempurnakan (EYD) sejak tahun 2015 diganti dengan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Penggantian EYD menjadi PUEBI sejalan dengan Diterbitkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) menyatakan bahwa Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia ini dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Adapun naskah lengkap Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) tercantum dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 sebagi bagian yang tidak terpisahkan.
Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) mengatur tentang Pemakaian Huruf, Penulisan Kata, Pemakaian Tanda Baca dan Penulisan Unsur Serapan. Berikut ini daftar isi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI):
I. PEMAKAIAN HURUF
A. Huruf Abjad
B. Huruf Vokal
C. Huruf Konsonan
D. Huruf Diftong
E. Gabungan Huruf Konsonan
F. Huruf Kapital
G. Huruf Miring
H. Huruf Tebal
II. PENULISAN KATA
A. Kata Dasar
B. Kata Berimbuhan
C. Bentuk Ulang
D. Gabungan Kata
E. Pemenggalan Kata
F. Kata Depan
G. Partikel
H. Singkatan dan Akronim
I. Angka dan Bilangan
J. Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, -nya
K. Kata Sandang si dan sang
III. PEMAKAIAN TANDA BACA
A. Tanda Titik (.)
B. Tanda Koma (,)
C. Tanda Titik Koma (;)
D. Tanda Titik Dua (:)
E. Tanda Hubung (-)
F. Tanda Pisah (—)
G. Tanda Tanya (?)
H. Tanda Seru (!)
I. Tanda Elipsis (...)
J. Tanda Petik (“...”)
K. Tanda Petik Tunggal (‘...’)
L. Tanda Kurung ((...))
M. Tanda Kurung Siku ([...])
N. Tanda Garis Miring (/)
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof (‘)
IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN
Bagi Anda sebagai guru terutama guru Bahasa Indonesia dan para pelajar yang sedang mempelajari Bahasa Indonesia memahami Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sangatlah penting. Namun demikian, memahami PUEBI bukan hanya kewajiban guru dan pelajar, melainkan tugas seluruh warga Negara demi mejaga eksistensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
==================================
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA (PUEBI)"
Post a Comment