PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 diterbitkan sebagai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Tentunya, permenpan ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan  Daerah  sejumlah 238.015  (dua  ratus  tiga  puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian: a) Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan b. Instansi Daerah sebanyak 186.744. Adapun Prioritas  penetapan  kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b) bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan  e)  jabatan teknis lain.

Jenis  Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa:
1.  Jenis penetapan  kebutuhan  (formasi)  dan  jenis  jabatan  untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari: 
1)  Putra/Putri Lulusan  Terbaik  Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)  Diaspora; 
5)  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 
c.  Jenis  jabatan untuk  penetapan  kebutuhan  (formasi)  umum  dan penetapan  kebutuhan  (formasi)  khusus  bagi  Instansi  Pusat meliputi Jabatan  Fungsional  Tertentu dan  jabatan  teknis  lain yang  merupakan  tugas  inti  (core  business)  dari  Instansi  dan mendukung  Nawacita  serta Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Nasional;
2.  Jenis  penetapan  kebutuhan  (formasi)  dan  jenis  jabatan  untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut: 
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)  Putra/Putri  Lulusan  Terbaik  Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 
c.  Jenis  jabatan untuk  penetapan  kebutuhan  (formasi)  umum  dan penetapan  kebutuhan  (formasi)  khusus  bagi  Instansi  Daerah meliputi  Guru,  Dokter,  Perawat,  serta  jabatan-jabatan  yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.



Persiapan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut:
1.  Jadwal
Jadwal  pelaksanaan  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil Tahun  2018 diatur secara bersama antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2.  Pembiayaan
Biaya  pelaksanaan  Seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  di Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  dibebankan  pada anggaran  Badan  Kepegawaian  Negara  dan anggaran  masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
3.  Prinsip Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
a.  Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan  hasil  seleksi  didasarkan  pada  nilai  ambang  batas kelulusan (passing grade);
b.  Adil, dalam  arti  proses  pelaksanaan  seleksi tidak  memihak  atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih;
c.  Objektif,  dalam  arti  dalam  proses  pendaftaran,  seleksi,  dan penentuan  kelulusan  didasarkan  pada  persyaratan  dan  hasil seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya;
d.  Transparan,  dalam  arti  proses  pelamaran,  pendaftaran, pelaksanaan  seleksi,  pengolahan  hasil  seleksi,  serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;
e.  Bersih  dari  praktik Korupsi, Kolusi,  dan Nepotisme,  dalam  arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan
f.  Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun  dalam  proses seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  yang meliputi  pengumuman,  pelamaran,  penyaringan,  pemberkasan, dan  pengangkatan Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  sampai  dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali diatur dalam peraturan  di  masing-masing  Instansi  yang  ditandatangani  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
4.  Tujuan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 
a.  Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang:
1)  Memiliki  karakteristik  pribadi  selaku  penyelenggara pelayanan publik; 
2)  Mampu  berperan  sebagai  perekat  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
3)  Memiliki intelegensia  yang  tinggi  untuk  pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; dan
4)  Memiliki  keterampilan,  keahlian,  dan  perilaku  sesuai dengan tuntutan jabatan.
b.  Mewujudkan  sistem  seleksi Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  yang kompetitif, adil, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari  praktik  Korupsi,  Kolusi,  dan  Nepotisme,  serta  bebas  dari intervensi politik; dan
c.  Memperoleh  putra/putri  terbaik  bangsa  sebagai  Calon  Pegawai Negeri Sipil.

5.  Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a.  Pelaksanaan seleksi Calon  Pegawai  Negeri  Sipil secara  nasional dilakukan  oleh  Panitia  Seleksi  Nasional  di  bawah  koordinasi Kementerian  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  yang  secara  teknis  dilakukan  oleh  Kepala  Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana;
b.  Setiap Instansi membentuk Panitia/Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai  Negeri  Sipil  Instansi  yang  ditetapkan  oleh  Pejabat Pembina Kepegawaian;
c.  Susunan Panitia/Tim yang telah dibentuk sebagaimana tersebut huruf  b,  harus  disampaikan  kepada Menteri  PANRB  dan  Kepala BKN;
d.  Setiap Instansi harus membentuk call center dan help desk dalam rangka  melayani  dan  memberikan  penjelasan  atas  pertanyaan serta  menyelesaikan  permasalahan  yang  terjadi  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.  Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai  Negeri  Sipil  di  Lingkungan  Instansi  Daerah dikoordinasikan  oleh  Gubernur  selaku  Wakil  Pemerintah  di Daerah; dan
f.  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  menetapkan  nilai  ambang  batas  kelulusan  (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman Lowongan dan Sistem Pendaftaran  CPNS 2018 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut
1.  Instansi  wajib  mengumumkan penetapan  kebutuhan yang  antara lain  berisi  persyaratan  pelamar,  jumlah  lowongan  jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran; 
2.  Persyaratan  umum  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  calon  pelamar sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.  Calon  pelamar  merupakan  lulusan  dari  Sekolah  Menengah  Atas (SMA)/sederajat  yang  sudah  terdaftar  di  Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan  dan/atau  Kementerian  Agama, dan  lulusan Perguruan  Tinggi  Dalam  Negeri  dan  Program  Studi  yang terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi Negeri  (BAN-PT)  dan  terdaftar  di  Forlap  Kementerian  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
4.  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori  II  yang  terdaftar  dalam  database Badan Kepegawaian Negara  yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018; 
5.  Instansi  dapat  menetapkan  persyaratan  tambahan  sesuai  dengan karakteristik  dan  kebutuhan  masing-masing  jabatan,  kecuali persyaratan  akreditasi  perguruan  tinggi  sebagaimana  diatur  dalam angka 3;
6.  Pendaftaran  peserta  seleksi Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  dilakukan serentak  secara  daring/online  oleh  Panitia  Seleksi  Nasional  yang secara  teknis  dikoordinasikan  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);
7.  Calon  pelamar hanya  dapat  mendaftar  pada  1  (satu)  Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; 
8.  Instansi  Pusat  dalam  rangka  pendaftaran  penerimaan  dan pengumuman  hasil  seleksi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  di lingkungannya  masing-masing,  dapat  mengatur  cara pengelompokan  formasi  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda; 
9.  Pengaturan  sebagaimana  tersebut  pada  angka 8  (delapan)  harus dilengkapi  dengan  surat  pernyataan  dari  peserta  yang  bersedia ditempatkan  di  seluruh  unit  kerja  di  lingkungan Instansi  yang bersangkutan;
10.  Instansi  dan  BKN  wajib  memastikan  bahwa  rincian  formasi  yang terdapat  dalam  portal  SSCN  BKN  adalah  sama  dengan  rincian formasi yang ditetapkan Menteri;
11.  Dalam  hal  Instansi  Pusat  melakukan  pengelompokan  formasi sebagaimana  tersebut  angka  8,  instansi  pusat  harus menyampaikan  surat  pemberitahuan  kepada  Menteri  dan ditembuskan kepada Kepala BKN.  

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
1.  Seleksi Administrasi
a.  Verifikasi  persyaratan  administrasi  kelengkapan  dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi
b.  Dalam  hal  instansi  melakukan  verifikasi  kualifikasi  pendidikan dan  program  studi  dilakukan  secara  cermat  dan  teliti  sesuai dengan  ketentuan  yang  dimaksud  pada  bagian  C  (Penyusunan Kebutuhan) angka 6, 7, dan 8;
c.  Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2.  Seleksi Kompetensi Dasar
a.  Materi Seleksi  Kompetensi Dasar Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) 2018 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, meliputi:
1)  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)  Nasionalisme;
b)  Integritas;
c)  Bela Negara;
d)  Pilar negara;
e)  Bahasa Indonesia;
f)  Pancasila;
g)  Undang-Undang Dasar 1945;
h)  Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2)  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: 
a)  Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)  Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan  di antara angka-angka;
c)  Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan  kegesitan  mental  seseorang  dalam  menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)  Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan 
e)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)  Pelayanan publik;
b)  Sosial budaya;
c)  Teknologi informasi dan komunikasi;
d)  Profesionalisme;
e)  Jejaring kerja;
f)  Integritas diri;
g)  Semangat berprestasi;
h)  Kreativitas dan inovasi;
i)  Orientasi pada pelayanan;
j)  Orientasi kepada orang lain;
k)  Kemampuan beradaptasi;
l)  Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n)  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b.  Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelaksanaan  seleksi  menggunakan  sistem Computer  Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
1)  Instansi  berkoordinasi  dengan  Kepala  Badan  Kepegawaian Negara  selaku  Ketua  Tim  Pelaksana  PANSELNAS dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
2)  Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  di  masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
3)  Hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  seluruh  peserta disampaikan  oleh  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara selaku  Ketua  Tim  Pelaksana  PANSELNAS  kepada  Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi;
4)  Instansi  dan  BKN  harus  memastikan  bahwa  hasil  Seleksi Kompetensi Dasar yang diumumkan untuk seluruh peserta sebagaimana  tersebut  angka  3  adalah  sama  dengan  hasil
Seleksi  Kompetensi  Dasar  yang  ditampilkan  pada  layar monitor  kepada  peserta  pada  waktu  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
5)  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  selaku  Ketua  Tim Pelaksana  PANSELNAS  menyediakan  informasi  hasil Seleksi Kompetensi Dasar; 
6)  Pengumuman  hasil/kelulusan Seleksi  Kompetensi  Dasar ditetapkan  dengan  Keputusan  Ketua  Panitia  Seleksi Instansi  dan  diumumkan  oleh  masing-masing  instansi berdasarkan hasil sebagaimana tersebut angka 3);
7)  Pengumuman  Seleksi  Kompetensi  Dasar  sebagaimana dimaksud pada angka 6) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali  jumlah  kebutuhan  masing-masing  Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. 
8)  Dalam  hal  terdapat  beberapa  peserta  yang  memperoleh nilai  Seleksi  Kompetensi  Dasar  yang  sama  pada  3  (tiga) komponen sub tes  dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan  formasi,  maka  terhadap  peserta  dimaksud diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang.

3.  Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi Kompetensi Bidang menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018
a.  Materi Seleksi Kompetensi Bidang:
1)  Materi  seleksi  kompetensi  bidang  untuk  jabatan  fungsional disusun  oleh  instansi  pembina  jabatan  fungsional  dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)  Materi  Seleksi Kompetensi Bidang untuk  jabatan  pelaksana yang  bersifat  teknis  dapat  menggunakan  soal  Seleksi Kompetensi  Bidang  yang  rumpunnya  bersesuaian  dengan Jabatan Fungsional terkait; 
3)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan  CAT  dapat  berupa:  tes  potensi  akademik,  tes  praktik kerja,  tes  bahasa  asing,  tes  fisik/kesamaptaan,  psikotes, tes kesehatan  jiwa,  dan/atau  wawancara  sesuai  yang dipersyaratkan  oleh  jabatan,  dengan  sekurang-kurangnya  2 (dua) jenis tes;
4)  Materi  Seleksi  Komptensi  Bidang  untuk  jenis  formasi Olahragawan  Berprestasi  Internasional  menggunakan wawancara;
5)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi  wajib dicantumkan  dalam pengumuman  persyaratan pendaftaran masing-masing instansi. 

b.  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
1)  Jumlah  peserta  yang  mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan  paling  banyak  3  (tiga)  kali  jumlah  kebutuhan masing-masing  jabatan  berdasarkan  peringkat  nilai Seleksi Kompetensi Dasar; 
2)  Instansi  dapat  melaksanakan  Seleksi  Kompetensi Bidang sebelum  dilaksanakan  Seleksi  Kompetensi Dasar  dengan sistem  Computer  Assisted  Test  (CAT)  setelah  mendapat persetujuan  dari  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi; 
3)  Bagi  instansi  pusat  yang  tidak  menyelenggarakan  Seleksi Kompetensi  Bidang  dengan  menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bentuk tes, sebagaimana tersebut pada huruf a angka
3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4)  Instansi  Pusat  wajib  menetapkan  pedoman/panduan pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang dan  menyampaikan kepada Menteri  PANRB  dengan  tembusan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  selaku  Ketua  Tim  Pelaksana PANSELNAS, sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
5)  Instansi  Daerah  yang  menyelenggarakan  seleksi  kompetensi bidang  tambahan  selain  dengan  CAT,  wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang dan menyampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  selaku  Ketua  Tim Pelaksana  PANSELNAS,  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
6)  Instansi  harus  berkoordinasi  dengan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  selaku  Ketua  Tim  Pelaksana PANSELNAS dalam  hal  pelaksanaan  dan  penyampaian  hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
7)  Instansi  harus  menyampaikan  hasil  Seleksi  Kompetensi Bidang  kepada  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS;
8)  Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang  di  masing-masing Instansi  menjadi  tanggung  jawab   Panitia Pelaksana  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi;
9)  Panitia  Seleksi  Nasional  dapat  membatalkan  hasil  kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
10)  Dalam  hal  terjadi  pembatalan  hasil  Seleksi  Kompetensi Bidang,  Instansi  diberikan  kesempatan  untuk  melaksanakan Seleksi  Kompetensi  Bidang  ulang,  setelah  medapat persetujuan  dari  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi;
11)  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi  Daerah wajib menggunakan CAT;
12)  Dalam  hal  terdapat  jabatan  yang  bersifat  sangat teknis/keahlian  khusus,  seperti:  Pranata  Komputer, instansi daerah  dapat  melaksanakan  Seleksi  Kompetensi  Bidang dalam bentuk tes praktik kerja; 
13)  Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang  sebagaimana tersebut  angka  11  difasilitasi  oleh  Badan  Kepegawaian Negara.  Dalam  hal  Instansi  Daerah  siap  untuk menyelenggarakan  secara Mandiri,  pelaksanaannya  harus dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut:
1.  Pengolahan Hasil Seleksi 
a.  Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah 40% dan 60%;  
b.  Dalam hal instansi melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan  CAT,  hasil Seleksi  Kompetensi Bidang  dengan  CAT merupakan  nilai  utama  dengan  bobot  serendah-rendahnya 50% dari bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
c.  Apabila instansi pusat menambah Seleksi Kompetensi Bidang dalam bentuk:
1)  wawancara  dan/atau  tes  praktik  kerja,  bobot  yang diberikan  paling  tinggi  masing-masing  25%  dari  total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)  lebih  dari  2  (dua)  jenis  Seleksi  Kompetensi  Bidang (wawancara,  tes  praktik  kerja  tes  potensi  akademik,  tes bahasa  asing,  tes  fisik/kesamaptaan,  psikotes,  tes kesehatan  jiwa),  bobot  masing-masing  tes dibagi  secara proporsional;
d.  Dalam  hal  instansi  pusat  tidak  melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT, maka:
1)  Dapat  melaksanakan  tes  jenis  lainnya  dengan  bobot maksimal  40%  untuk  jenis  wawancara  dan  tes  praktik kerja,  dan  wajib  menambah  minimal  1  (satu)  jenis  tes lainnya dengan bobot sekurang-kurangnya 20% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
2)  Dapat  melaksanakan  tes  jenis  lainnya  dengan  bobot maksimal  40%  untuk  jenis  wawancara  atau  tes  praktik kerja,  dan  wajib  menambah  minimal  1  jenis  tes  lainnya dengan  bobot  sekurang-kurangnya  60%  atau  dibagi secara  proporsional  dari  total  nilai/hasil  Seleksi Kompetensi Bidang;
3)  Dapat  melaksanakan Seleksi  Kompetensi Bidang  selain wawancara  atau  praktik  kerja,  sekurang-kurangnya  2 (dua)  jenis  tes  dengan  bobot  masing-masing  tes  dibagi secara  proporsional  dari  total  nilai/hasil  Seleksi Kompetensi Bidang;
e.  Instansi  daerah  hanya  diperkenankan  menambah  1(satu) jenis  tes  selain Seleksi Kompetensi Bidang  dengan  CAT  dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi  Bidang,  sehingga  bobot  nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT menjadi 60% dari total nilai/hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
f.  Putra/putri  daerah  setempat  yang  mendaftar  formasi  umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal,  dan  tidak  diminati  berdasarkan  data  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan, Kementerian  Kesehatan, dan Kementerian  Agama diberikan  tambahan  nilai  pada  Seleksi Kompetensi  Bidang  sebesar  10  (sepuluh)  dari  total  nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g.  Putra/putri  daerah  setempat  sebagaimana dimaksud  dalam huruf  f  dibuktikan  dengan  alamat  pada  Kartu  Keluarga  atau yang  bersangkutan  memiliki  ijazah  SD/SMP/SMA  di  wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
h.  Pendaftar  formasi  umum  jabatan  Guru  yang  memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan,  tidak  diperlukan  mengikuti  Seleksi Kompetensi Bidang;
i.  Sertifikasi  pendidik  sebagaimana  dimaksud  huruf  h ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang;
j.  Pendaftar  formasi  umum  jabatan  Guru  yang  memiliki sertifikasi  pendidik  baru  bisa  memanfaatkan  nilai  maksimal dimaksud huruf i, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;
k.  Pengolahan  hasil  Seleksi  Kompetensi  Bidang  dilakukan  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian Instansi masing-masing yang hasilnya  disampaikan  kepada Badan  Kepegawaian  Negara selaku  Tim  Pelaksana  PANSELNAS  dalam  bentuk softcopy dan  hardcopy.  Selanjutnya,  softcopy-  disampaikan  pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat); 
l.  Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai  Seleksi  Kompetensi  Bidang  dilakukan  oleh  Badan Kepegawaian Negara selaku Tim Pelaksana PANSELNAS; dan m. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) disampaikan  kepada Pejabat  Pembina  Kepegawaian Instansi masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring/online.

2.  Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a.  Prinsip  penentuan kelulusan  peserta  Seleksi  Kompetensi Dasar  didasarkan  pada  nilai  ambang  batas  kelulusan (passing grade);
b.  Nilai  ambang  batas  kelulusan  (passing  grade)  Seleksi Kompetensi  Dasar  diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c.  Apabila peserta  seleksi  memperoleh nilai  kelulusan  yang sama  setelah  integrasi  nilai  Seleksi Kompetensi Dasar  dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1)  Nilai  total hasil  Seleksi Kompetensi Dasar  yang  lebih tinggi;
2)  Apabila  tersebut angka 1)  masih  sama,  maka  penentuan kelulusan  akhir  didasarkan  secara  berurutan mulai  dari nilai Tes  Karakteristik  Pribadi  (TKP),  Tes  Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3)  Apabila  tersebut angka  2) masih  sama,  maka  penentuan kelulusan  akhir didasarkan pada  nilai  IPK bagi  lulusan Diploma/Sarjana/Magister,  sedangkan  untuk  lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4)  Apabila  tersebut  angka  4)  masih  sama,  penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d.  Dalam  hal  kebutuhan formasi  umum  tidak  terpenuhi,  dapat diisi dari peserta yang  mendaftar  pada formasi  khusus  pada jabatan  dan  kualifikasi  Pendidikan  yang  bersesuaian  serta memenuhi  nilai  ambang  batas  kelulusan  (passing  grade) peringkat terbaik;
e.  Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang  mendaftar  pada formasi  umum  pada jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  yang  bersesuaian serta memenuhi  nilai  ambang  batas  kelulusan  (passing  grade) peringkat terbaik;
f.  Pengumuman  peserta  yang  dinyatakan  lulus  dilakukan  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  berdasarkan  hasil  integrasi nilai  Seleksi  Kompetensi  Dasar  dan  nilai  Seleksi  Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g.  Penetapan  dan  pengumuman terhadap  peserta  seleksi  yang dinyatakan  lulus tahap  akhir  tidak  melebihi jumlah formasi pada  masing-masing  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan sebagaimana  ditetapkan  oleh  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h.  Peserta  seleksi  yang  sudah  dinyatakan  lulus  wajib  membuat surat  pernyataan  bersedia  mengabdi  pada  instansi  yang bersangkutan  dan  tidak  mengajukan  pindah  dengan  alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
i.  Dalam  hal  peserta  seleksi  sudah  dinyatakan  lulus  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  sebagaimana  dimaksud  huruf
h)  tetap  mengajukan  pindah,  yang  bersangkutan  dianggap mengundurkan diri;

j.  Dalam  hal  peserta  seleksi  sudah  dinyatakan  lulus  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian,  tetapi  di  kemudian  hari terbukti  kualifikasi  pendidikannya tidak sesuai  dengan  yang dibutuhkan  dan/atau  tidak  memenuhi  persyaratan  lainnya yang  telah  ditetapkan, maka  Pejabat  Pembina  Kepegawaian harus  mengumumkan  pembatalan  kelulusan  yang bersangkutan; 
k.  Dalam  hal peserta  yang  sudah  dinyatakan  lulus  tahap  akhir seleksi  dan  sudah  mendapat  persetujuan  NIP  kemudian mengundurkan  diri,  kepada  yang  bersangkutan  diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 ----DISINI

Demikian info tentang menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS  dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.



0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel