BEASISWA PASTI TAHUN 2017 UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI

BEASISWA PASTI TAHUN 2017 UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI 
Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.




Dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya tersebut, perguruan tinggi harus didukung oleh tenaga kependidikan yang profesional dan tangguh dalam mengahadapi perkembangan manajemen pendidikan tinggi yang sangat cepat. Oleh karena itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Beragam pendekatan dan strategi digunakan untuk selalu memperbaiki program studi lanjut untuk tenaga kependidikan. Sebagai contoh, program Magister Manajemen Pendidikan Tinggi didirikan oleh beberapa perguruan tinggi untuk mewadahi pembentukan tenaga kependidikan yang handal. Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui Direktorat Kualifikasi SDM juga telah mengalokasikan dana DIPA Tahun Anggaran 2017 guna memberikan beasiswa pendidikan pascasarjana kepada tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri.

Tujuan Dan Sasaran Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi) adalah: 1. Memberi kesempatan kepada tenaga kependidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perguruan tinggi Indonesia yang berkualitas dan berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa; 3. Meningkatkan peran tenaga kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university yang mempu bersaing secara global.

Persyaratan calon penerima Beasiswa PasTi adalah para tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tenaga Kependidikan yang dimaksud di sini meliputi: a) Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap PTN di lingkungan Kemristekdikti, dan b) PNS di kantor Pusat Kemristekdikti;

Pencalonan penerima Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi)  harus melalui mekanisme pengusulan oleh Pimpinan Lembaga di lingkungan Kemristekdikti atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Ketentuan bagi Calon Penerima Beasiswa PasTi
Pelamar Beasiswa PasTi harus mendapatkan persetujuan Pimpinan Instansi/ Perguruan Tinggi asal. Persetujuan Pimpinan berupa Surat Penugasan (Lampiran 3) diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Ketentuan khusus lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Beasiswa PasTi hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa PasTi. Daftar Perguruan Tinggi penyelenggara dan program studi Beasiswa PasTi dapat dilihat pada Lampiran 2.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima beasiswa lain seperti BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia penerima Beasiswa PasTi jenjang Magister/S2 adalah 42 tahun pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan minimal IPK 2,75.
6. Jangka waktu pemberian Beasiswa PasTi adalah maksimum 4 semester.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa PasTi diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa PasTi dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima Beasiswa PasTi diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara Beasiswa PasTi dan/atau ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima Beasiswa PasTi yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana Beasiswa PasTi sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

Ketentuan bagi  Pascasarjana Penyelenggara Beasiswa PasTi
1. Minimum 90% penerima Beasiswa PasTi berasal dari staf atau lulusan luar perguruan tinggi penyelenggara.
2. Perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperkenankan memungut biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
3. Dalam memilih pelamar Beasiswa PasTi, Direktur atau Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan hal-hal berikut: a) keterkaitan antara bidang ilmu program Magister (S2) yang ditempuh dengan bidang kerja tenaga kependidikan tersebut; b) distribusi berdasarkan asal daerah dan perguruan tinggi secara wajar; c) penugasan-penugasan khusus dari Kemristekdikti kepada perguruan tinggi.
4. Daftar usulan di atas diseleksi oleh PPs Penyelenggara dan harus sudah ditetapkan statusnya sebagai pelamar Beasiswa PasTi yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara sesuai prioritas melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/ selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni.
5. Daftar nama mahasiswa yang diajukan (ditetapkan statusnya) oleh Pimpinan PPs hanya bersifat usulan, sedangkan penentuan penerima Beasiswa PasTi ditetapkan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti.
6. Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi penerima Beasiswa PasTi atau memberikan informasi tentang penerima Beasiswa PasTi kepada pelamar Beasiswa PasTi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.
7. Dana Beasiswa PasTi untuk tahun pertama akan dibayarkan berdasarkan Kontrak antara Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia dengan masingmasing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
8. Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan membuat surat perjanjian antara Penerima Beasiswa PasTi, Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dan PPs Penyelenggara (mewakili Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti). Contoh Surat Perjanjian dapat dilihat di Lampiran 4.
9. Apabila ada penerima Beasiswa PasTi mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan (24 bulan untuk program Magister/S2) maka dana Beasiswa PasTi yang tidak terpakai dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme atau prosedur pengembalian yang berlaku.
10. PPs Penyelenggara mempunyai kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian Penerima Beasiswa PasTi yang telah menyelesaikan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan semula bekerja, dengan tembusan ke Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Subdit Tenaga Kependidikan





= Baca Juga =



0 Response to "BEASISWA PASTI TAHUN 2017 UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel