PERPRES NO. 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2018

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, dinyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Rencana Kerja Pemerintah atau RKP Tahun 2018 sesuai Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 memuat:
a. Bab 1 Pendahuluan; Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
b. Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arab Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
c. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Tema dan Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Strategi dan Sasaran;
d. Bab 4 Priori tas Pembangunan Nasional: Arab Kebijakan dan Sasaran Umum, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
e. Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019;
f. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan
g. Bab 7 Penutup,

Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran [Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Proyek Prioritas disusun dalam Daftar Proyek Prioritas dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Daftar Proyek Prioritas ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

Rencana Kerja Pemerintah atau RKP Tahun  2018 menjadi:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018;
b. dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018; dan
c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Selengkapnya silahkan download Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 dan Lampiran Perpres No. 79 Tahun 2017 yang memuat. Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arab Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Bab 4 Priori tas Pembangunan Nasional, Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019;  Bab 6 Kaidah Pelaksanaan dan  Bab 7 Penutup,

Link Download Peraturan Presiden / Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 (Klik disini)

Link Download Lampiran Peraturan Presiden /  Perpres No. 79 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 (Klikdisini)

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.

===================================================


0 Response to "PERPRES NO. 79 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel