SURAT MENTERI PANRB TENTANG PELAKSANAAN MASA PRAJABATAN TERINTEGRASI BAGI CPNS
Surat Menteri PANRB (Surat Menpan) Nomor: B/182/M.SM.01.00/2018 tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017. Isi surat Menpan tersebut menuatakan bahwa Merujuk ketentuan praturan perundang-undangan mengonai manajemen Aparatur Sipil Negara yaitu:
Surat Menteri PANRB (Surat Menpan) Nomor: B/182/M.SM.01.00/2018 tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017 |
Surat Menteri PANRB (Surat Menpan) tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS |
Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017 |
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentrig Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 63 dan 64 dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negen Sipil wajib merijalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral. kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidan selama 1 (satu) tahun, dan setiap Instarisi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada caPon PNS selama masa percobaan tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lentang Manajemen PNS dinyatakan masa percobaan adalah selama 1 (satu) tahun sebagai masa prajabatan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali melalui pembinaan Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kepala Lembaga Administiasi Negara.
Sehubtingan dengan hal tersebut di atas, diminta kopada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Gubernur Kalimantan Utara yang melaksanakan penerimaan CPNS tahun 2017 melaksanakan ketentuan dimaksud dengan tahapan sebagal berikut:
1. Pelaksanaan Dikiat Tenntegrasi melalui Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraar Pelatihan Dasar CPNS Golongan Ill Mengenai waktu dan tempat peryelenggaraan harap segera berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara.
2. Pembukaan penyelenggaraar perdana Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dilakukan oleh:
a. Presiden RI bagi CPNS Pusat yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 27 Maret 2018 diikuti oleh 5.000 (lima ribu) CPNS yang mewakili CPNS dan Kementerianl Lembaga secara nasional;
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Gubernur Kahmantan Utara, diikuti oleh seluruh CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan lJtara yang waktunya akan ditentukan kemudian.
3. Kurikulum pelaksanaan Latsar CPNS meliputi:
a. Pembentukan karakter PNS diselenggarakan oleh Lembaga Dikiat Pemerintah Pusat/Daerah yang Terakreditasi. Agenda Pembelajaran antara lain: Sikap Perilaku Bela Negara, Internalisasi Nilai-Nilai dasar PNS, Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, dan Habituasi di tempat kerja:
b Penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SDM instansi dan/atau bekerjasama dengan unit penyelenggara Dikiat Terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan Kompetensi Teknis Umum (administratif) dan Kompetensi Teknis Substantif,
4. Tim Pengajar/Widyaiswara dan Peserta Latsar di Pemerintah Pusat dan Daerah bersifat nasionaL/heterogen (lintas instansi dan/atau lintas Pemerintah Daerah secara proporsional) yang mekanismenya diatur lebih lanjut oleh Lembaga Administrasi Negara.
5 Selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS dilakukan penilaian secara menyeluruh sebagai dasar untuk penetapan kelayakan pengangkatan yang bersangkutan menjadi PNS dalam jabtaii seuai dengan penetapan kebutuhan (tormasi) yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Link Dwonload Surat Menteri PANRB (Menpan) Nomor: B/182/M.SM.01.00/2018 tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017 (disini)
Demikian info tentang Surat Menteri PANRB (Surat Menpan) Nomor: B/182/M.SM.01.00/2018 tentang Pelaksanaan Masa Prajabatan Terintegrasi Bagi CPNS Penerimaan Tahun 2017, terima kasih semoga bermanfaat.
0 Response to "SURAT MENTERI PANRB TENTANG PELAKSANAAN MASA PRAJABATAN TERINTEGRASI BAGI CPNS"
Post a Comment