SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBERANTASAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH
Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
![]() |
SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2016 |
Related
- Olimpiade Qur’an (OQ) se-Indonesia Tahun 2019 - Lembaga Tahfizh dan Ta’lim Al-Qur’an (LTTQ) Masjid Fathullah UIN Jakarta
- PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
- Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019
Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Semoga Bermanfaat
0 Response to "SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBERANTASAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH"
Post a Comment