INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Presiden Repubuk Indonesia,
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, dengan mi menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk
Related
- Informasi Pendaftaran PPPK Tahun 2019 pada SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)
- Olimpiade Qur’an (OQ) se-Indonesia Tahun 2019 - Lembaga Tahfizh dan Ta’lim Al-Qur’an (LTTQ) Masjid Fathullah UIN Jakarta
- PERMENPANRB 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
![]() |
INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN |
PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
Berikut ini isi lengkap Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Download Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
===================================================
0 Response to "INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES) NO: 9 TAHUN 2016: REVITALISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN"
Post a Comment