Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD 2019

BelajarMadrasah - Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Bantuan Oprasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bantuan Oprasional Penyeneggara Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 adalah dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu.

Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD 2019 ini adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Bantuan Oprasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD 2019

Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2019 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga dan besaran alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.

Persyaratan Penyaluran Dana besrdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019
1. Persyaratan Penyaluran tahap I (pertama)
a. laporan penyerapan DAK non fisik BOP PAUD tahun sebelumnya;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 1; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Penyaluran tahap II (kedua):
a. laporan penyerapan DAK nonfisik BOP PAUD tahap I;
b. surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 2; dan
c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

Persyaratan Penerima DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara PAUD penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut.
  1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
  3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019 pada link dibawah ini;

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeneggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel