Apa Itu Jabatan Fungsional (JF)?

Secara umum, berdasarkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan ASN terbagi menjadi tiga, yakni jabatan administratif, jabatan fungsional, dan jabatan tinggi. Sekarang yang kita bahas tentang jabatan fungsional nih.

Sesuai dengan namanya, jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. JF ini terbagi menjadi dua, yakni JF Keahlian dan JF Keterampilan.

Yuk, simak infografis tentang JF dengan seksama agar kamu lebih paham mengenai JF ya?





0 Response to "Apa Itu Jabatan Fungsional (JF)?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel