Hingga 4 Februari 2019, BKN Telah Tetapkan sebanyak 21.359 NIP CPNS TA 2018
[SIARAN PERS]
Nomor: 050/RILIS/BKN/II/2019
Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50 WIB telah menetapkan 21.359 Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS tahun Anggaran (TA) 2018. Sebelumnya pada 24 Januari 2019 lalu BKN telah menetapkan 8.035 NIP CPNS TA 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian penyelesaian dari usul penetapan NIP sebanyak 23.822 peserta, yang masuk ke BKN. Usul masuk tersebut berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah.
Proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu (deadline) untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018, yakni Februari 2019. Hal itu berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018.
Perlu pula disampaikan bahwa setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi dan bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan dari para peserta, serta membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, juga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Sementara dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, terdapat ketentuan bahwa peserta yang telah lolos menjadi CPNS harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS.
Jakarta, 4 Februari 2019
Kepala Biro Hubunga Masyarakat BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
0 Response to "Hingga 4 Februari 2019, BKN Telah Tetapkan sebanyak 21.359 NIP CPNS TA 2018"
Post a Comment