Kebijakan Zonasi dan Penataan Guru Untuk Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat.
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Dampak dari sistem zonasi ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam memilih sekolah berdasarkan jarak, melainkan juga masalah pemerataan guru yang ada saat ini. Karena saat ini, sebaran guru di Indonesia masih belum merata.
“Implementasi zonasi pendidikan secara langsung juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak daerah yang mengeluh kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang rupanya cukup mengganggu jalannya sistem proses belajar mengajar di kelas. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS dapat dikatakan kelebihan kuota,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy. “Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu harus merata di semua sekolah, tidak boleh menumpuk di satu sekolah,” lanjutnya.
Melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya sehingga tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru sampai sarana dan prasarana lainnya. Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sistem zonasi dan guru nantinya akan mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran, mempermudah redistibusi guru berkualitas, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) antar jenjang pendidikan, mendekatkan guru dengan orang tuanya sehingga memperkuat pembinaan peserta didik, serta pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
Sumber : gtk.kemdikbud
0 Response to "Kebijakan Zonasi dan Penataan Guru Untuk Percepatan Pemerataan Kualitas Pendidikan"
Post a Comment