POS UAMBN Tahun 2019

POS UAMBN Tahun 2019 - Kahirnya Dirjen Pendis mengeluarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6312 Tahun 2018 Tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 dan SK Dirjen Pendis Nomor 6552 Tahun 2018 Tentang Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional.

Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2018-2019.

Mata Pelajaran yang di ujikan UAMBN Tahun 2019 pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi; Al Quran-Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam, dan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) meliputi; Al Quran-Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam.


Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil. Untuk Ketentuan tentang Penyelenggaraan UAMBN akan diatur dalam Prosedur Operasional Standard (POS) UAMBNTahun 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.

Dan UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan;

Pendaftaran Peserta UAMBN Tahun 2018/2019

  • Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta dan menginput data calon peserta ke Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
  • Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
  • Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengirimkan data calon peserta ke panitia tingkat pusat.
  • Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: a. Pemutakhiran data; b. Penetapan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan PDUM; c. Pengiriman DNT dan nomor peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
  • Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu nomor peserta UAMBN yang telah ditempel pasfoto peserta.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki POS UAMBN 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

SK Dirjen Pendis No. 6312/2018.pdf, Unduh
SK Dirjen Pendis No. 6552/2018 POS UAMBN.pdf, Unduh

Demikian Prosedur Operasional Standard (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

0 Response to "POS UAMBN Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel