Surat Edaran MenpanRB Tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 Kota Makassar
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara. bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. Dengan demikian. baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawai pemerintah. Dalam Pasal 4 ayat (3). dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Selanjutnya. dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa :
a. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di instansi Daerah: dan
b. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada huruf a. PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kebutuhan ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah adalah untuk pemenuhan Guru. Tenaga Kesehatan. dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun. Di satu sisi. pada jabatan-jabatan prioritas tersebut. saat ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan telah berusia di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah Daerah.
3. Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018. memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS. sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Peraturan Pemerintah dimaksud Sudah di505ialisaSikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh : 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
4. Dalam tahun 2019. akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekmtan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru. Tenaga Kesehatan. dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori ll (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud. antara lain:
a. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id)
b. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyal kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship). kecuali untuk Epidemiolog. Entomolog. Administrator Kesehatan. dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualilikasi pendidikan D.III/S-I Kimia/Biologi; dan
c. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertitikasi di bidang pertanian.
5. Setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan tersebut angka 4. TH Eks K-II yang dapat mendaftar di instansi Saudara adalah sejumlah 422 orang. terdiri dari:
a. Guru seiumlah 391 orang:
b. Tenaga Kesehatan sejumlah 1 orang: dan
c. Penyuluh Pertanian sejumlah 30 orang. terdiri dari:
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II seiumlah 0 orang; dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Manten Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah sejumlah 30 orang.
6. Untuk instansi Daerah Pemekaran baik instansi Induk maupun Instansi baru. agar menginformasikan kepada calon peserta PPPK sebelum melakukan pendaftaran untuk melihat status data instansi kerjanya melalui aplikasi pada laman http://sscasn-helpdesk.bkn.go.id dan melakukan updating/perbaikan instansi kerja saat ini. dan admin SSCASN instansi baru waiib melakukan verilikasi.
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 download disini
0 Response to "Surat Edaran MenpanRB Tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 Kota Makassar"
Post a Comment