Cara Memperbaiki Titik Koordinat Satuan Pendidikan dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi (IT)
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, tentang Data Pokok Pendidikan ,khususnya dalam hal peningkatan kualitas data yang bersumber dari satuan pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memandang perlu untuk melakukan langkah perbaikan titik koordinat bagi Satuan Pendidikan yang sudah ada.Perbaikan titik koordinat ini diharapkan juga bisa mendukung program pemerintah melalui Kemendikbud yang saat ini sedang gencar dilaksanakan, yaitu mewujudkan zonasi mutu satuan pendidikan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan panduan teknis pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) untuk perbaikan titik koordinat yang dimaksud. Tatacara dan mekanisme yang kami sampaikan diharapkan para Operator di Sekolah/Lembaga Pendidikan bisa melakukan perbaikan secara mandiri , sehingga titik koordinat yang ada di sekolah/lembaga tersebut akan valid dan sesuai dengan letak/lokasi yang sebenarnya.Di samping itu soft file materi tata cara perbaikan titik koordinat satuan pendidikan dapat juga dilihat dan diunduh di laman sdm.data.kemdikbud.go.id
Dan file tata cara perbaikan titik koordinat satuan/lembaga pendidikan bisa download disini
0 Response to "Cara Memperbaiki Titik Koordinat Satuan Pendidikan dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi (IT)"
Post a Comment