Contoh Perhitungan Passing Grade Tes Seleksi Dasar (SKD) CPNS 2018

Para peserta seleksi CPNS 2018 sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Jumat (26/10/2018). Untuk diketahui, waktu pelaksanaan tes SKD CPNS masing-masing instansi tidaklah sama. Misalnya, Kemenkumham menjadwalkan tes SKD sejak 26 Oktober hingga 28 Oktober.

Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menggelar tes SKD pada 6 hingga 9 November 2018. Bila berbicara Jawa Barat, hari ini sebanyak 65 ribu peserta melaksanakan tes SKD CPNS yang tersebar di lima lokasi berbeda.

"Sport Centre (Arcamanik) untuk fasilitasi tes beberapa kota dan kabupaten, semisal Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Purwakarta, Subang, dan Karawang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, Sumarwan Hadi Sumarno, ketika ditemui di Sport Jabar Arcamanik.

Dalam tes SKD CPNS, para peserta akan mengerjakan soal menggunakan sistem CAT. Dengan kata lain, setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.

"Jadi enggak ada intervensi orang, mau nitip minta tolong (diluluskan), enggak bisa," kata Sumarwan.

Adapun perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang. Rinciannya :
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal
Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi
-Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
-Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
-Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
-Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
-Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
-Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
-Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
-Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0. Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara menghitung passing grade CPNS 2018
Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal. Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. (http://jabar.tribunnews.com)

0 Response to "Contoh Perhitungan Passing Grade Tes Seleksi Dasar (SKD) CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel