Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Agama Tahun 2018


Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (31/10/2018). Pengumuman ini tentu menjadi kabar gembira bagi sejumlah pelamar CPNS Kemenag 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sebab, banyak pelamar CPNS Kemenag yang harap-harap cemas terkait pengumuman ini. Mereka khawatir bila pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dilakukan mendadak dan nyaris mepet dengan pelaksaan ujian SKD.

Namun, yang patut diperhatikan, jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 ini baru ada sembilan provinsi.
Rinciannya:
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Maluku Utara
Lewat akun Instagram resminya, @kemenag_ri menyatakan, jika pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dirilis secara bertahap seiring ketersediaan jadwal yang telah ditetapkan BKN.
"Sisanya segera menyusul," tulis akun tersebut.

Seperti yang kami lansir dari Tribunnews.com, bahwa pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenag 2018 akan dimulai pada Sabtu (3/11/2018) mendatang.

Berikut link untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018.
Selain melalui website kemenag.go.id, pengumuman juga bisa diakses melalui CHANNEL TELEGRAM Kementerian Agama RI.

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
Kemenag mengumumkan informasi terbaru soal nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2018.

Dalam akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri merilis passing grade SKD CPNS Kemenag yang bersumber pada Permenpan No 37 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
- Jalur Umum: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP
- Jalur Cumlaude/Diaspora: nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.
Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal. Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda. Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80. Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU

Sumber : http://m.tribunnews.com

0 Response to "Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Agama Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel