Kebijakan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Buat Peserta CPNS 2018 Bisa Lolos Tes SKD Adalah Hoax
Beredar informasi peserta yang tak lolos tes SKD sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade) bisa lolos. BKN memastikan kabar tersebut adalah hoax. Penentuan lulus tes SKD tetap berdasarkan passing grade yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana nasib pelamar yang telah lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id dan mengikuti tes SKD namun nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan. Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini. Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan. Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial. Seperti yang ditanyakan oleh akun Twitter @gustiasta berikut ini.
Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.' Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid. BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas persoalan tersebut.
Sumber : http://style.tribunnews.com
0 Response to "Kebijakan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Buat Peserta CPNS 2018 Bisa Lolos Tes SKD Adalah Hoax"
Post a Comment