Panduan Cetak Kartu dan Syarat Peserta Tes SKD Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2018


Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan sejak 16 Oktober lalu hingga 22 Oktober 2018. Para pelamar bisa mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan situs resmi kementrian.

Berdasarkan data BKN, ada 355 instansi yang sudah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id atau melalui situs resmi kementrian. Bagi yang lolos, agar mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelamar sebaiknya mengecek bagaimana persiapan tes SKD di masing-masing instansi. Sebab persyaratan untuk tes SKD di masing-masing instansi berbeda-beda. melansir dari tribunstyle.com yang memberikan panduan umum cara cetak kartu ujian tes SKD.

Kartu ujian tes SKD merupakan salah satu syarat untuk bisa menjadi peserta tes SKD, syarat lanjutan CPNS 2018 usai pengumuman hasil seleksi administrasi.
Berikut panduan mencetak kartu ujian CPNS 2018.
1. Pergi ke laman sscn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat di awal
3. Klik melalui fitur 'Cetak Kartu Ujian CPNS 2018'

Namun, hingga saat ini fitur tersebut belum bisa diakses. Terdapat informasi yang menearangkan bahwa percetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 belum dapat dilakukan, harap login kembali untuk mengecek fitur tersebut.

Hal ini dikarenakan portal SSCN masih digunakan untuk pengumuman hasil seleksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tak henti mengupadate jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hingga Selasa (23/10/2018) pagi.

Tercatat sekitar lebih dari 2,6 juta lebih pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2018 dan bisa melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan, 500 ribu peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

*Update SSCN 2018*
*Selasa, 23 Okt pukul 08.00 WIB*
*Status Seleksi Administrasi Nasional*
Memenuhi syarat: 2.673.733
Tidak memenuhi syarat: 574.233 
Belum verifikasi: 215.393
Sedang diverifikasi: 164.971
Instansi telah mengumumkan: 386
Instansi belum mengumumkan: 172
*Pelaksanaan SKD*
_Range waktu SKD: 26 Okt - 17 Nov (lihat jadwal di web instansi dan/atau SSCN mulai 25 Okt)_
*_CAT BKN: total 237 titik_*
- meliputi 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN
- 193 titik di provinsi/kab/kota
- 18 titik di Instansi Pusat
_CAT UNBK Kemendikbud: 32 titik_
*:: Tim Publikasi SSCN ::*

*:: Biro Humas BKN::*


Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 yang telah disampaikan sejumlah instansi pusat dan daerah, dijelaskan pula ketentuan mengikuti tes SKD.

Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa alat komunikasi, makanan dan minuman
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai.

Ketentuan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini mungkin ada sedikit perbedaan di masing-masing instansi penyelenggara CPNS 2018.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

0 Response to "Panduan Cetak Kartu dan Syarat Peserta Tes SKD Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel