Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS 2019

Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS 2019 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan (Inpassing) Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS (GBNS) tahun 2019 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Dirjen GTK telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 36252/B3.4/GT/2018 Tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar. Penyetaraan ini dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 18.041 Guru di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja.


Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki serifikat pendidik untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS).

Berkas usulan pemberian kesetaraan GBPNS disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
  1. Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
  2. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
  3. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala  sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. Nomor Registrasi Guru (NRG);
  6. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap  muka per minggu;
  8. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik  pada  dinas Pendidikan kabupaten/kota;
  9. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/ 2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas  pendidikan kabupaten/kota;
  10. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Pengiriman Berkas Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2019 atau tahun pelajbisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Penyetaraan Guru Non PNS 2018.pdf, Unduh

Demikian Info Pengiriman Berkas Kesetaraan (Inpassing) Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS (GBNS) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel