Peserta CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade tak Jamin Kelulusan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan bahwa Tes SKB CPNS 2018 diperkirakan akan dimulai pada 4 Desember 2018.
Melalui akun Twitter, BKN menerangkan perkiraan dimulainya Tes SKB CPNS 2018.
"Baiklah. Wahai para ortu, saat ini pengumuman peserta SKB #CPNS2018 belum ada. BKN & Pemda masih verifikasi & validasi hasil SKD."
"Mimin perkirakan jadwal SKB mulai 4 Des u/ CAT BKN."
"Para ortu, yakinlah bahwa anak2mu sdh dewasa. Beri mereka kepercayaan. Hilangkan keraguanmu." tulis @BKNgoid.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menerangkan bahwa tes SKB direncanakan digelar pada awal Desember.
"Masing-masing instansi baik di pusat maupu daerah mudah-mudahan untuk yang menggunakan fasilitas CAT BKN bisa dimulai tanggal 4 (Desember) ini akan mulai tes (SKB)," ujat Bima.
Sedangkan bagi ujian yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bisa terlaksana lebih cepat antara tanggal 1 atau 2 Desember 2018. Kendati demikian BKN belum secara resmi mengumumkan jadwal pasti SKB.
Tak Ada Auto-Lolos
Bima juga menegaskan tak ada yang lolos otomstis meski sebelumnya lolos passing grade. Semua peserta SKB akan dibagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama adalah yang lolos passing grade. Kemudian kelompok kedua adalag mereka yang tidak lolos passing grade tetapi memiliki total nilai tinggi. Kedua kelompok itu akan bersaing di kelompoknya masing-masing. Jadi tidak ada istilah auto lolo atau lolos otomatis meski sebelumnya lolos passing grade.
Tes SKB akan menjadi penentu bagi peserta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade."
"Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus passing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi."
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana.
"SKB tetap menggunakan komputer, jadi untuk tes CPNS ini semuanya selalu menggunakan komputer, mulai dari administrasi sampai pengumuman nanti menggunakan komputer," ujar Bima.
"Untuk SKB soalnya tetap sama, kualitasnya sama baik itu untuk yang lolos passing grade atau tidak."
"Masalah tes (SKB CPNS 2018) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." imbuh Bima Haria Wibisana.
Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Begini cara mudah memahami sistem ranking, aturan baru di seleksi CPNS 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018. Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya. Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.
Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.
Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.
Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti tahap selanjutnya atau SKB hanya satu orang.
Kedua, jika satu formasi & tak ada peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB diambil adalah 3 orang yang diambil dari tiga besar berdasar sistem ranking.
Ketiga, jika ada dua formasi & dua peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.
Keempat, jika ada dua formasi & hanya satu peserta lolos passing grade.
Maka yang dikut SKB berjumlah empat orang. Terdiri dari satu peserta yang lolos passing grade & tiga orang tidak lolos passing grade yang diambil dari ranking terbaik.
Kelima, jika satu formasi & ada tujuh orang lolos passing grade.
Maka yang ikut SKB adalah tiga orang yang lolos passing grade dengan ranking terbaik.
Ini syarat peserta yang tak lolos passing grade yang bisa mengikuti SKB!
1. Formasi Kosong
Terdapar formasi yang kosong atau tidak terisi oleh mereka yang lolos passing grade awal.
2. Ranking Terbaik
Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong.
Contoh, formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB.
Kemudian, formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SKB.
3. Minimal Nilai Memenuhi Passing Grade
Nilai 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude, dan formasi khusus diaspora.
Lalu, 220 untuk formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, disabilitas, dan eks tenaga kerja honorer kategori 2 (THK2) yakni guru, tenaga medis, paramedis.
Jika ada nilai total sama maka akan dilihat dari nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK.Jika ada nilai total sama dengan nilai TKP, TIU, TWK maka semua peserta itu akan diikutsertakan SKB.
Sumber : http://style.tribunnews.com
0 Response to "Peserta CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade tak Jamin Kelulusan"
Post a Comment