Peserta Ujian CPNS yang Ketahuan Bawa Hp dan Jimat, Bisa Ditangkap Polisi
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah akan dimulai. Bagi peserta yang ketahuan membawa handphone (HP) dan jimat saat pelaksanaan ujian bisa dibawa polisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan membawa Hp dan jimat ke lokasi ujian termasuk dalam tindak pidana.
Kata Ridwan, BKN sendiri telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bawa HP kan nggak boleh, kalau jimat juga aromanya mengganggu jadi seperti itu dibawa ke polisi karena sudah termasuk tindak pidana. Kita juga sudah kerja sama dengan polisi untuk mengamankan," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (25/10/2018).
Untuk itu ia menyarankan agar peserta ujian tidak membawa barang-barang tersebut dan fokus mengerjakan soal sesuai dengan kemampuan. Adapun, barang-barang yang boleh dibawa ke ruangan ujian hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu ujian.
Sedangkan, barang-barang lainnya dimasukkan ke dalam tas yang ditaruh di dalam loker.
"Kalau mau taruh, di tas saja. Nanti tasnya taruh di dalam loker," papar dia.
0 Response to "Peserta Ujian CPNS yang Ketahuan Bawa Hp dan Jimat, Bisa Ditangkap Polisi"
Post a Comment