SKD CPNS 2018 akan Digelar di 269 Lokasi, Perhatikan Dua Hal yang Wajib Dibawa Peserta


Jelang pelaksanaan SKD perlu kami sampaikan perihal dua hal yang wajid dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD. Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD.

Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Perlu disampaikan pula bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut. Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui link berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018

Melalui siaran pers BKN ini perlu pula kami sampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi. Sebaran lokasi tersebut terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud. Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat.

Pada siaran pers sebelumnya sudah disampaikan bahwa penggunaan CAT UNBK ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota. Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK.

[SIARAN PERS]
Nomor: 039/RILIS/BKN/X/2018

Jakarta, 24 Oktober 2018

0 Response to "SKD CPNS 2018 akan Digelar di 269 Lokasi, Perhatikan Dua Hal yang Wajib Dibawa Peserta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel