Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS, Masih Ada Kesempatan Kedua Dalam Sistem Rangking


Pemerintah mengambil opsi ranking untuk menentukan peserta yang lolos SKD. Keputusan itu diambil setelah hasil sementara SKD tak sesuai harapan. Presentase kelulusan SKD teramat rendah, banyak peserta tak memenuhi batas nilai minimal alias passing grade.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan sistem ranking diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade.

Hal itu juga mengingat formasi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak. Pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi menurunkan passing grade. Tetapi opsi itu tak diambil lantaran tak sesuai dengan visi BKN.

BKN khawatir jika menurunkan passing grade akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak."

"Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang seperti dikutip Tribunstyle.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek)."

"Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau."

"Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan."

"Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."imbuhnya.

Sistem Ranking
Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat. Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.
Sumber : http://style.tribunnews.com

0 Response to "Tak Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS, Masih Ada Kesempatan Kedua Dalam Sistem Rangking"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel