Asal Penuhi 3 Syarat Ini, Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2018


Kabar gembira bagi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2  menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.

Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS. Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. 

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur. Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang. Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat. Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan. Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes. Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus. 

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan. Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta. Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama
Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama. Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara. Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur. Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS. Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan. Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun. Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan. Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer. Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas. Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.
Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut. Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.

DPR akan Terus Memperjuangkan
Sementara itu, DPR RI akan terus memperjuangkan para tenaga Honorer Kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia, baik yang ada di kementerian atau lembaga untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan para Tenaga Honorer K2 menjadi ASN akan ditempuh lewat tes seleksi kembali. Semua kementerian dan lembaga belum boleh membuka formasi ASN baru, sebelum menyelesaikan para Tenaga Honorer K2-nya.

Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso mengungkapkan hal ini Senin sore (4/6/2018), di ruang kerjanya usai mengikuti rapat gabungan Komisi I hingga Komisi XI DPR dengan pemerintah, membahas nasib Tenaga Honorer K2.

Disampaikan Imam, para Tenaga Honorer K2 yang memiliki jenjang pendidikan minimal D3 dengan usia maksimal 35 tahun akan mendapat prioritas mengikuti seleksi ASN.

Mereka yang lulus otomastis diangkat menjadi ASN. Bagi yang tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan sebagai ASN, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Ketika ditanya apakah Tenaga Honorer K2 yang sudah berusia lebih dari 40 tahun dan hanya lulusan SMA bisa mengikuti seleksi ASN?

Politisi PDI Perjuangan ini menjawab, “Normatifnya 35 tahun. Yang sudah 40 tahun ke atas, akan ada terobosan pengangkatan dengan Peraturan Presiden. Bila tidak diangkat menjadi ASN akan diangkat menjadi PPPK. Bila tak juga masuk kualifikasi PPPK, maka yang bersangkutan diangkat menjadi tenaga honorer dengan standar gaji sesuai UMR.”

Ditambahkan Imam, Tenaga Honorer K2 banyak sekali jenisnya, seperti bidan PTT, dokter PTT, guru PTT, penyuluh PTT, dan lain-lain.

Kecuali, sambung Imam, tenaga sukarela di Kementerian Sosial yang tidak masuk kategori K2. Rapat yang dipimpin Wakil KetuaDPR RI Utut Adianto itu menghasilkan dua kesimpulan rapat.

Pertama, pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, DPR RI dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaian Tenaga Honorer K2. DPR juga akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Keluatan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada bagian lain politisi dari dapil Jateng III ini menjelaskan, para guru K2 yang dulu hanya mengajar linier untuk satu mata pelajaran, kini boleh mengajar untuk 2 mata pelajaran lebih.

Harapannya, para guru K2 itu bisa mendapat tambahan honor dari sekolah tempatnya mengajar.

“Semua guru akan diperjuangkan untuk diangkat, temasuk yang saya perjuangkan adalah PTT bidan dan PTT dokter gigi.

Kami dari DPR juga akan memperjuangkan terus seluruh tenaga K2 honorer supaya bisa jadi ASN, PPPK, atau honorer sesuai UMR,” tandas Imam.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com

0 Response to "Asal Penuhi 3 Syarat Ini, Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel