BKN Ancam Beri Sanksi PNS Yang Posting Ujaran Kebencian
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bersuara keras perihal maraknya aksi teror bom yang terjadi dalam dua hari belakangan ini. Ia tak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air.
Ia pun memberikan peringatan tegas yang dimulai dari jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," kata dia dalam seruannya, Senin (14/5/2018).
Kepada para PNS, ia meminta untuk saling mengingatkan dan mencegah agar paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme bisa dihalau.
"Ingatkan dan laporkan mereka yang akan memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecah belah persatuan lainnya," tegasnya.
Related
- PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2018
Terakhir ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagaman dan melarang adanya upaya memecahbelah RI dengan mengedepankan perbedaan.
"Jaga Persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," tandas dia.
Sumber : https://finance.detik.com
0 Response to "BKN Ancam Beri Sanksi PNS Yang Posting Ujaran Kebencian"
Post a Comment