Guru Dilarang Beri PR ke Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta seluruh guru di Indonesia untuk tidak lagi memberikan pekerjaan rumah ((PR) pada siswa. Guru diminta menuntaskan pelajarannya di sekolah tanpa membebani siswa lagi.
“PR itu sejatinya memang jangan dibebankan lagi ke siswa. Jadi sekolah-sekolah mengembangkan cara-cara belajar yang tuntas,” ujar Menteri Muhadjir usai melantik Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano di Kantor Kemendikbud, Jumat (20/7).
Dia menyebutkan PR yang dianjurkan presiden, semisal di rumah siswa harus membantu orang tua, menjenguk temannya yang sakit. Jadi PR jangan dikaitkan dengan mata pelajaran, sebaiknya dituntaskan di sekolah.
Kalau terpaksa (kasih PR), lanjutnya, harus diracik menunya agar sesuai dengan anak. Yang tujuannya untuk pengayaan maupun untuk penguatan atau pengulangan.
Related
- DOWNLOAD APLIKASI SKHU SD KURIKULUM 2013 DAN KTSP YANG DILENGKAPI DENGAN NILAI CETAK IJAZAH SEMENTARA 2019
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 SD/MI Revisi 2018 Semester Satu dan Semeseter Dua
- PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS JENJANG SD SMP SMA SMK TAHUN 2019
“Jadi PR itu ada tiga fungsi yaitu pengayaan, penguatan, dan pengulangan. Terutama untuk hal-hal yang sifatnya praktis itu memang dibutuhkan, kalau di sekolah tidak cukup ya dilanjutkan di rumah," ucapnya.
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Guru Dilarang Beri PR ke Siswa"
Post a Comment