Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018


Peraturan Kepala badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 016/h/ep/2018  Tentang Bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah  Pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun pelajaran 2017/2018, Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap  prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus  dari satuan pendidikan. Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2017/2018. Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat Sekolah Dasar

Perbedaan ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013 dan DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006.

Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah SD tahun 2018 dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijazah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Sedangkan halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah berstandar nasional  yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.


Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2017/2018 dari Balitbang Kemendikbud bisa download disini

0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel