Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolah dasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(SMP),sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 1
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila Memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun diTK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah“Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 2
Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan;dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di Daerah khusus,persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
0 Response to "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment