Info Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2018


Data dapodik sudah memasuki dalam triwulan pertama tahap terbitnya SKTP. Untuk itu para oprator harus lebih teliti mengenai data setiap PTK, karena itu harus memperhatikan hal-hal berikut ini :

1.Pastikan setiap PTK mengecek data pribadi masing-masing melalui profil guru yang dapat di cetak dari aplikasi dapodik, periksa data pribadi terutama gaji pokok.

2.Jika terjadi kesalahan data mohon segera perbaiki sebelum Tanggal 20 April 2018.

3.Bagi guru yang sertifikasi 2017 belum terbayarkan/kurang bayar, dari pertengahan Februari sudah mulai dibayarkan, sampai hari ini tersisa 30% yang sedang diproses pembayarannya, jadi mohon bersabar.

4.Untuk guru yang sudah bersertifikasi mapel PLH, sedang di lakukan proses penyesuaian spektrum,(jika sesuai alhamdulillah masuk spektrum, jika tidak bisa sesuai akan dikembalikan ke mapel induknya) sehingga belum bisa dibayarkan. mohon bersabar.

5.Mohon di perhatikan absen DHGTK online, karena akan dijadikan dasar pembayaran, segera cek dan pastikan sebelum Tanggal 30 Maret 2018 Absen sudah sesuai terisi dari Januari s.d Maret 2018.

6.Bagi Guru yang merangkap sebagai operator dapodik, isilah data sesuai kenyataan, jangan memanipulasi data, karena dapodik sudah masuk ke prosedur UU ITE, sehingga dapat dipidanakan segala bentuk hal yang merugikan negara.

7.Kementrian telah resmi mengeluarkan aplikasi INFO GTK  berbasis android (ingat baru resmi sehingga yang sudah duluan donwload mohon diperbaharui) di Play Store nama :
Info Guru (DITJEN GTK)
Sumber : 

0 Response to "Info Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel