Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan


Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam jabatan hasil pretest tahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) dl sekolah negeri dan guru multimedia. dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal l ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. baik yang diselenggarakan pemerintah pusat. pemerintah daerah. maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam jabatan. tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.

2. Guru multimedia yang memiliki S-l/D-IV program sandi Teknik informatika dan serumpun. dapat memilih program studi multimedia (linier).

Selengkapnya Download filenya disini

0 Response to "Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel