Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Menkominfo No. 14/2017


Pemerintah bersama operator seluler akan segera menerapkan aturan baru mengenai registrasi kartu perdana baik prabayar maupun pascabayar. Aturannya makin ketat.

Aturan baru untuk registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang.
Balasan hasil registrasi ulang dari 4444 seperti dibawah ini
"Selamat,proses registrasi ulang kartu prabayar anda berhasil.
NAMA : XXXX
ALAMAT : JL.XXXX"



Pada Permen Kominfo ini dijelaskan bahwa pelanggan prabayar baru wajib mengikuti registrasi ini. Tidak hanya itu, pelanggan prabayar lama juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Aturan ini juga berlaku bagi seluruh WNA yang menggunakan kartu dari operator seluler Indonesia.

Jika dalam aturan sebelumnya registrasi kartu perdana seluler bisa dilakukan dengan nomor KTP dan juga ID Outlet, dalam aturan ini menerapkan aturan yang lebih ketat, pelanggan wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP), dan Kartu Keluarga.

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu baru ataupun registrasi ulang:
  • Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Dalam dokumen aturan, untuk registrasi baru maupun registrasi ulang dapat dilakukan di:
  1. Gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra
  2. Mengirim SMS dengan mengetik: ULANG spasi NIK#Nomor KK# dan kirim ke nomor 4444, atau menghubungi Contact Center operator
Selanjutnya, pihak Operator dan Ditjen Dukcapil akan melakukan proses verifikasi yang memakan waktu maksimal 1×24 jam.

Dan jika proses verifikasi tersebut gagal, maka selanjutnya pelanggan bisa melakukan:
  • Proses Validasi dapat ditunda
  • Aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan wajib
  1. mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya
  2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi

Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.

Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Jadi buat kalian yang sering beli kartu perdana sekali pakai dan langsung buang, katakan selamat tinggal.

Kalau kamu berani-beraninya menggunakan data yang palsu ataupun menggunakan data milik orang lain, dalam aturan ini tertuang bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor seluler yang kamu miliki.

Selain itu jika pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang dan melakukan penyalahgunaan, Operator juga diwajibkan menonaktifkannya.

Hampir saja terlewat. Khusus bagi registrasi ulang bagi pelanggan lama, kamu bisa melakukannya hingga 28 Februari 2018 mendatang.


Aturan ini sendiri dibuat agar pelanggan makin terlindungi dari penyalahgunaan nomor prabayar yang masih sering digunakan untuk penipuan ataupun spam.
Jika Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Ulang! Maka Akibatnya
Pada aturan baru yang disebutkan dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017 dikatakan bahwa seluruh pelanggan prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Jika kamu tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar, maka dampaknya adalah:
  • A. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  • B. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf A.
  • C. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf B.
Meski diblokir, kartu prabayar tersebut masih bisa menggunakan layanan Operator, tapi hanya untuk keperluan registrasi saja.

Dalam aturan ini juga ditekankan bahwa aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.

Aturan serta registrasi ulang kartu prabayar ini akan mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 mendatang, dan masa registrasi ulang akan berakhir pada 28 Februari 2018.
Sumber : https://winpoin.com

0 Response to "Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Peraturan Menkominfo No. 14/2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel