Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Melalui SIMPKB Tahun 2017


Direktorat  Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik  melalui  Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Surat edarannya download disini
Untuk Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem  Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.

Pada Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  yang diprioritaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum memiliki sertifikasi guru
2.Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5.Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Siapkan File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb

Dari isi Surat Dirjen GTK tersebut diatas,apakah anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut,berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG

Batas akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB
Selengkapnya Download File Pdfnya  TATA KELOLA AJUAN PPG disini

0 Response to "Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Melalui SIMPKB Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel