Hati-Hati, Banyak HOAX Terkait Registrasi Ulang Kartu
Hati-hati, banyak HOAX terkait registrasi ulang kartu Simpati Telkomsel dan kartu prabayar lainnya.
Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).
Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.
Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya. Ini juga HOAX.
Hoax Batas Akhir 31 Oktober
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax. Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.
Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI
5. SMARTFREN
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.
NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.
Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka :
- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
- Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
- Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
- Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
- Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com
0 Response to "Hati-Hati, Banyak HOAX Terkait Registrasi Ulang Kartu"
Post a Comment