Jika Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar,Coba 3 Cara Ini?


Para pengguna telepon seluler di Indonesia kini wajib registrasi ulang kartu SIM-nya. Registrasi ulang mulai bisa dilakukan sejak Selasa (31/10/2017) hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Pelanggan baru/Aktif Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan SmartFren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.

Untuk Sim Card Perdana
Pengguna Tri, Indosat, dan Smartfren : NIK#No.KK#  
Pengguna XL Axiata : Daftar#NIK#No.KK  
Pengguna Telkomsel : Reg <spasi>NIK#No.KK#  

Untuk Sim Card sudah Aktif
Pengguna Tri, Indosat, dan Smartfren : ULANG#NIK#No.KK#  
Pengguna XL Axiata : ULANG#NIK#No.KK  
Pengguna Telkomsel : ULANG <spasi>NIK#No.KK#  
Lalu bagaimana jika seluruh cara ini gagal?
Ada 3 cara bisa dipilih 1 di antaranya:
1.Silakan ulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
2.Silakan datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.
3.Sebanyak 5 operator seluler membuka saluran pendafataran melalui laman Website resmi mereka.
Berikut link untuk registrasi ulang:
2. INDOSAT
3. XL
4. TRI

0 Response to "Jika Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar,Coba 3 Cara Ini?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel