Juknis Bantuan Ruang Perpustakaan SMA Tahun 2018

Juknis Bantuan Ruang Perpustakaan SMA Tahun 2018 - Halo sobat BelajarMadrasah.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan SMA Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung program pendidikan menengah universal dan rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang memiliki minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 1624 Ruang Kelas Baru (RKB), bagi sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan/atau mengurangi double shift serta bagi daerah-daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah. Pembangunan RKB dilaksanakan oleh sekolah, melalui mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.


Pedoman Bantuan Perpustakaan SMA Tahun 2018 ini disusun sebagai bahan informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi tentang standar bantuan pemerintah, pengelolaan bantuan pemerintah dari aspek administrasi dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan Perpustakaan SMA Tahun 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah penerima bantuan pemerintah, agar melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Penerima dan Pelaksanaan Bantuan Ruang Perpustakaan SMA Tahun 2018
Lembaga Penerima dan penanggungjawab bantuan pemerintah ruang perpustakaan tahun anggaran 2018 adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab bantuan adalah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan bantuan adalah Panitia Pembangunan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Perpustakaan SMA Tahun 2018

  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemerintah Daerah (bagi SMA Negeri) dan milik Yayasan (bagi SMA Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), akta hibah dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan belajar dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada SMA dengan kondisi:
    a. Belum memiliki ruang perpustakaan, berdasarkan dapodik;
    b. Ruang perpustakaan yang tersedia tidak standar, khususnya mengacu pada standar dimensi ruang perpustakaan;
    c. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi SMA Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi SMA Swasta);
    d. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    e. Tidak termasuk sekolah yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan pemerintah atau mempunyai masalah dalam pengelolaan bantuan pemerintah sebelumnya;
    f. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Perupstakaan SMA Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Juknis Bantuan Ruang Perupstakaan SMA 2018.pdf, Unduh

Demikian Pedoman/ Juknis Bantuan Ruang Perupstakaan SMA Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source : psma.kemdikbud.go.id

0 Response to "Juknis Bantuan Ruang Perpustakaan SMA Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel