Linieritas Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik
Menikdaklanjuti Surat Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan,kami informasikan bahwa dalam proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar LINIERITAS antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru.Daftar LINIERITAS tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Selengkapnya download Surat Edaran Linieritas PPG Dalam Jabatan disini
Selengkapnya download Lampiran Surat Linieritas PPG Dalam Jabatan disini
0 Response to "Linieritas Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik"
Post a Comment