Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sehubungan dengan hal tersebut,dengan hormat kami mohon Saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut :
1.Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-I/D-IV.
2.Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017.Data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3.Selengkapnya bisa anda download informasi calon peserta PPG disini
0 Response to "Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan"
Post a Comment