Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat memberikan dampak positif bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik saat ini maupun masa yang akan datang. Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun peserta didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.
Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara bertahap memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diperlukan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran bantuan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, tahun 2015 sebanyak 2.285 SD dan tahun 2016 sebanyak 3.360 SD Reguler dan 256 SD Rujukan. Sehingga jumlah SD yang telah mendapatkan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK sebanyak 19.963 SD.
Berdasarkan Dapodik pada awal tahun 2016, dari 148.368 sekolah dasar yang ada di Indonesia, terdapat 74.395 sekolah dasar yang belum memiliki alat pembelajaran berbasis TIK. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD kepada 3.360 SD reguler dan 256 SD Rujukan, sehingga sampai dengan akhir tahun 2016 masih terdapat sekitar 70.779 SD yang belum memiliki sarana pembelajaran berbasis TIK.
Pada tahun anggaran 2017, salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar adalah Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat.
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
a. meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
b. menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD;
c. melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD; dan
d. mendorong pelaksanaan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 3553/D2/KPA/II/SK/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Negeri/Swasta Tahun Anggaran 2017
Silahkan download disini: Buku Juklak TIK SD Negeri atau Swasta Tahun 2017
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 3554/D2/KPA/II/SK/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Rujukan Tahun Anggaran 2017
Silahkan download disini: Buku Juklak TIK SD Rujukan Tahun Anggaran 2017
Sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id
Sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id
0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017"
Post a Comment