Alur Pengangkatan PTT Kemenkes Menjadi CPNS


Tenaga Kesehatan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdiri dari Dokter, Dokter Gigi,dan Bidan dari Kementerian Kesehatan yang telah dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi dan validasi berkas (verval) untuk memastikan PTT yang dinyatakan lulus memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku.

Setelah proses verval terhadap 39.090 tenaga PTT selesai dilakukan, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan persetujuan teknis penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi CPNS.

Tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS tertera pada NIP yang diterbitkan oleh BKN. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk penerbitan SK pengangkatan CPNS merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.

Sebelumnya pada saat penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek (21 Februari 2017), BKN sudah sampaikan bahwa 39.090 tenaga kesehatan PTT yang sudah dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi dasar selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN untuk memas_kan apakah memenuhi syarat pengangkatan menjadi CPNS. Jika dari hasil validasi dan verifikasi BKN ditemukan tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan CPNS sesuai ketentuan yang ada, BKN tidak akan menetapkan NIP CPNS-nya.
Sumber : 

0 Response to "Alur Pengangkatan PTT Kemenkes Menjadi CPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel