Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Daftar nama calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 sudah mulai diumumkan. saat ini daftar nama-nama calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 sudah bisa dilihat atau diakses secara publik.
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
1.Calon peserta dengan status verifikasi tahn 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini disebut peserta.
2.Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta.
1.Calon peserta dengan status verifikasi tahn 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini disebut peserta.
2.Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta.
Baca juga : Paparan Sergur Tahun2017
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Utama http://sergur.kemdiknas.go.id/ ( MASIH DALAM PERAWATAN )
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Baru di bawah ini :
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017 dapat dicek melalui Link Utama http://sergur.kemdiknas.go.id/ ( MASIH DALAM PERAWATAN )
Ketik No NUPTKnya dan klik gambar seperti kaca pembesar tersebut
Hasilnya
Ketik No NUPTKnya dan klik gambar seperti kaca pembesar tersebut
Hasilnya
Download CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2017 Kab.Tanah Bumbu
Download PESERTA UTN ULANG I TAHUN 2017 Kab.Tanah Bumbu
a.memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”
0 Response to "Cek Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017"
Post a Comment