Gaji Pokok PNS Berdasarkan Masa Kerja Golongan Tahun 2017


Tahun 2016 pemerintah membuat kebijakan baru dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) di samping gaji ke-13.  PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara mendapatkan THR atau sering disebut gaji 14. Golongan pensiunan semula direncanakan juga menerima gaji 14 dengan besaran 50 % dari gaji pokok. Namun pada saat terakhir hanya para PNS aktif yang diberikan THR seiring terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2016.

Pemberian gaji 14 ini sebagai pengganti kenaikan gaji pokok PNS yang biasa dinikmati setiap tahunnya. Pemerintah sendiri belum memastikan apakah kebijakan tahun 2017 akan sama dengan tahun 2016 khususnya dalam hal pemberian THR.

Lalu bagaimana cara melihat gaji Pokok PNS? Silahkan Anda perhatikan masa Kerja Golongan yang tertera dalam SK KGB. Kemudian Lihat Tabel Gaji Pokok selanjutnya pilih Golongan / Ruang. Kemudian tarik garis lurus antara masa kerja dengan golongan ruang. Lalu bagaimana jika masa kerja golongan Anda sudah tidak tertera dalam tabel? Itu artinya Kenaikan Gaji Berkala Anda sudah mentok. Untuk PNS golongan III dan IV misalnya masa kerja tertinggi adalah 32 Tahun artinya kalau masa kerja Anda sudah mencapai 34 atau lebih, gaji pokok yang digunakan adalah gaji pokok masa kerja 32 tahun.

Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I dan II Tahun 2017  sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
MKG =Masa Kerja Golongan
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III dan IV Tahun 2017  sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
MKG =Masa Kerja Golongan
Sumber : http://setagu.net

0 Response to "Gaji Pokok PNS Berdasarkan Masa Kerja Golongan Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel