Ini Video Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasannya

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan karier guru melalui alur karier vertikal diatur melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jenjang karier guru bergantung kepada perolehan Angka Kredit. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Salah satu unsur utama kegiatan guru yang dapat diberikan angka kreditnya adalah penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

PKB harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan.Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

PKB dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis,kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan akhirnya akan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugastugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional.

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2017 Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru.

Tonton videonya klik disini 
Download videonya disini
Download draft final pedoman PKB 2017 disini

0 Response to "Ini Video Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel