Inilah Rambu-Rambu Penyesuaian / Konversi Kode Dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai
dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009.
Konversi kode bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Kenapa sekarang ada guru tidak valid tidak linier padahal tahun tahun sebelumnya oke2 saja?
Perlu di cek kalau guru sertifikasi tahun 2009 kebawah ada konversi, cek kode sertifikasinya apakah guru tersebut terkena efek konversi menjadi kode baru di
INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
Selengkapnya download di sini
Kalau ternyata harus konversi, datang ke LPTK untuk pengajuan konversi dengan membawa
1. Potocopy sertifikat pendidik dilegalisir
2. Potocopy ijazah S1 legalisir
3. Skpbm KBM sejak disertifikasi sampai dengan sekarang dilegalisir
4. Dokumen fortofolio dan jadwal PLPG bagi yang jalur PLPG
5. Surat keterangan melaksanakan tugas dari kepsek
Maka PTK akan mendapatkan surat konversi dan nomor perserta baru dan datang ke Operator Dinas bagian sim tunjangan untuk dientrikan/ perbaikan nomor peserta baru hasil konversi tadi dan termasuk juga kepada Operator Sekolah anda untuk perbaikan riwayat sertifikasi, entrikan nomor peserta baru tadi juga pada dapodiknya
Cek juga pastikan mengajar, linier dengan kode sertifikasi sesuai Permendikbud No 46 Tahun 2016
PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Selengkapnya download di sini
Jangan tanya kenapa tahun lalu lolos, cair? padahal nggak sesuai ketentuan?
Sumber : Group FB
0 Response to "Inilah Rambu-Rambu Penyesuaian / Konversi Kode Dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru"
Post a Comment