Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Akhirnya keluar juga ,pada  tanggal 12 Juni Permendikbud nomor 23 tahun 2017 resmi ditandatangani oleh Mendikbud Muhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut mengatur masalah jam kerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 ini.


Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 

(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 

(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 7
(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Selengkap tentang Permendikbud nomor 23 tahun 2017 download disini

0 Response to "Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel